Sajiansedap.id - Banding yang diajukan oleh artis sinetron Jennifer Dunn dikabarkan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi RI.
Masa hukuman penjara yang seharusnya dijalankan selama empat tahun, dipotong menjadi hanya 10 bulan saja.
Artis yang akrab dipanggil Jeje ini mengajukan banding untuk menunjukkan sikap keberatan atas masa hukuman yang diputuskan oleh hakim pada tanggal 24 Juli 2018.
Sedangkan, putusan dipangkasnya masa hukuman penjara Jeje dibacakan pada 16 Agustus 2018 lalu.
Dengan putusan banding yang memenangkan dirinya, Jennifer diperkirakan akan bebas dari penjara sekitar akhir tahun 2018 ini.
Penyalahgunaan Narkoba
Ditahannya Jeje dipenjara adalah karena keterlibatan dirinya dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Jeje dibekuk oleh polisi sekitar Bulan Januari 2018 dan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirinya tertangkap karena terbongkarnya obrolan dari aplikasi whatsapp dari seorang pengedar narkoba yang tertangkap lebih dahulu.
Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa Jeje memesan narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram.
Dalam penggeledahan rumahnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan juga alat untuk menghisap sabu.
Penulis | : | Ellytarahma |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR