SajianSedap.id - Siap-siap, nih!
Selebgram akan segera dikenakan pajak.
Baik itu untuk yang hits saat jalan-jalan sampai kulineran mewah.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial.
Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan "selebgram".
"Kalau ada keuntungan, ya kena pajak, gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan sesuai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.
Baca Juga : Bergelimang Harta, Siti Nurhaliza Ngopi Bareng dan Hadiahkan Ini Untuk Pengasuh Anaknya Sampai Terharu!
Saat ini, kata Ken, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.
Salah satunya ialah dengan mengecek alamat selebriti tersebut.