Padahal para terduga pelaku ini mengaku minta maaf karena sudah mengeroyok Audrey, siswi SMP Pontianak.
"Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yang 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tambah sang pengacara.
Kawal kasus Audrey
Akibat sejumlah keganjilan tersebut, Hotman Paris pun harus rela terbang ke Pontianak untuk mengawal kasus Audrey.
Seperti diketahui, hasil Visum Audrey, siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan 12 siswi SMA ini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Pernyataan kepolisian ini berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pernyataannya, Kpolresta Pontianak menegaskan tak ada luka apapun yang menempel di di tubuh Audrey, seperti yang selama ini.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menegaskan, dari hasil Visum menujukkan tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.