Ditahan Karena Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Minta Damai Pada Fairuz, ‘Saya Mohon Sebagai Teman'

By Andeska, Jumat, 12 Juli 2019 | 07:35 WIB
Ditahan Karena Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Mohon Damai Pada Fairuz, ‘Tolong Contohkan yang Baik’ (Kolase foto instagram.com @fairuzarafiq & @barbiekumalasari)

Tiga Tersangka kasus ikan asin ini dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana. 

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Baca Juga: Pablo Benua & Rey Utami Resmi Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas Siapkan Alibi 'Anaknya Kan Masih Kecil'

Argo menjelaskan lebih lanjut, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB. 

"Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.

Tahu sang suami ditetapkan sebagai tersangka, Barbie Kumalasari mengaku dirinya tidak kaget. 

"Kaget sih nggak sih ya kan udah proses hukum BAP tambahan apapun itu kita harus kooperatif dateng," ujar Barbie Kumalasari. 

Baca Juga: Dibela dalam Skandal Ikan Asin, Warganet Salah Fokus pada Posisi Tangan Pengacara di Tubuh Barbie Kumalasari 'Deket Banget?'

Mohon Damai Kepada Fairuz A Rafiq

Ujaran ikan asin yang terlontar dari mulut suami Barbie Kumalasari rupanya berujung pada penahanan. 

Mengetahui hal tersebut, Barbie Kumalasari, sebagai istri dari Galih Ginanjar merasa tidak tenang dengan kasus yang dihadapi oleh suaminya itu.