Tiga Tersangka kasus ikan asin ini dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menjelaskan lebih lanjut, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB.
"Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Tahu sang suami ditetapkan sebagai tersangka, Barbie Kumalasari mengaku dirinya tidak kaget.
"Kaget sih nggak sih ya kan udah proses hukum BAP tambahan apapun itu kita harus kooperatif dateng," ujar Barbie Kumalasari.
Mohon Damai Kepada Fairuz A Rafiq
Ujaran ikan asin yang terlontar dari mulut suami Barbie Kumalasari rupanya berujung pada penahanan.
Mengetahui hal tersebut, Barbie Kumalasari, sebagai istri dari Galih Ginanjar merasa tidak tenang dengan kasus yang dihadapi oleh suaminya itu.