Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis Galih Ginanjar awalnya mengaku tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) dini hari.
Selang dua jam, polisi curiga Galih berbohong karena tak kunjung kembali ke hotel.
"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Kepada polisi, Galih mengaku menginap di hotel lantaran banyak awak media yang mendatangi rumahnya.
"(Alasan menginap di hotel) karena banyak media yang mencari dia," ungkap Argo.