Sering Unggah Tampilan Vulgar di Instagram, Pedangdut Ini Banjir Komentar Pedas dari Warganet Hingga Pakar Hukum!

By Rafida Ulfa, Selasa, 31 Desember 2019 | 19:30 WIB
Pedangdut ini sering unggah konter syur, begini kata ahli hukum (Instagram @cupitagobas19)

Komentar Pakar Hukum

Komentari soal konten vulgar yang sering dibagikan pedangdut 27 tahun ini, Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej, mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.

Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.

 

Baca Juga: Fakta Atau Hoax Kalau Makanan yang Dibakar Bisa Sebabkan Kanker? Harus Tahu Sebelum Pesta Tahun Baru!

Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.

Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.

Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.

Baca Juga: Juliana Moecthar Ex Herman Seventeen Bongkar Rahasia Dapur, Sudah Buka Hati Buat Pria Lain Sampai Gosip Kedekatan dengan Mario Lawalata