"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi.
Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.
Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.
Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.
"Tapi gerakan tubuh yang kemudian menimbulkan persepsi porno atau persepsi cabul, atau persepsi yang memang itu melanggar kesusilaan," papar Eddy.
Eddy mengatakan bila konten ditampilkan di publik maka tidak harus ada yang mengadu, karena hal tersebut adalah delik biasa.
Namun, oleh siapapun yang merasa terusik dengan suatu tampilan yang bermuatan pornografi maka orang tersebut dapat melaporkan kepada kepolisian.
Sementara itu, Eddy menjelaskan konten di media sosial tidak dibatasi dengan sensor, sehingga susah untuk membatasi usia penonton yang menggunakan media sosial.
Di sisi lain, Eddy menegaskan kembali, semua bentuk laporan persoalan pornografi harus dilihat sebab-musababnya.