"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ditangkapnya Toto dan Fanni membuat kehidupan pasangan ini terbongkar.
Terungkap sosok Fanni yang ternyata bukan orang sembarangan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sehat, Terong Ternyata Bisa Menimbulkan Gangguan Pencernaan, Waspada!
Pebisnis kuliner
Dikutip dari Tribunjateng.com, Fanni Aminadia diketahui memiliki dua bisnis.
Bisnis milik Fanni di antaranya yakni salon kecantikan dan restoran.
Hal tersebut tampak dari laman Facebooknya, Fanny Aminadia.
Bisnis salon milik Fanni itu beranama Nabila Beauty Care.