4. Kelanjutan laporan pasal pembunuhan oleh Rizky Febian
Polisi juga akhirnya menyimpulkan laporan Rizky Febian tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana.
"Tidak terbukti dalam peristiwa tersebut adanya tindak pidana," ujar Saptono Erlangga.
Saat ditanya mengenai keberlanjutan laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung mengaku belum akan memanggil Rizky."Untuk pelapor, kita sudah sampaikan terkait hal ini, untuk pemberitahuan secara kedinasan kita tetap akan berikan melaui SP2HP kita akan kirimkan kepada pelapor."
Baca Juga: Kesal Karena Susah Tidur? Coba Makan Buah Kiwi dan Keajaiban Ini Akan Langsung Terjadi!
"Kalau dipanggil sejauh ini belum, tugas kita adalah melaporkan pada yang bersangkutan bagaimana prosesnya,"
"Tapi yang paling utama hasil pelaksanaan kegiatan kita terkuak dalam pembuatan SP2HP," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian memang melaporkan kejanggalan kematian ibunya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (6/1/2020).
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya lebam yang ditemukan pada tubuh Lina setelah meninggal dunia