Hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Disarankan untuk Minta Maaf karena Turun Langsung Bagi-bagi Sembako, 'Beliau Presiden RI'
Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.
Syarat menerima sembako
Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.