Wajib Dicatat! Mulai 7 Mei 2020 Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas! Dendanya Bisa Bikin THR Ludes

By Rafida Ulfa, Senin, 4 Mei 2020 | 15:15 WIB
Warga yang masih nekat mudik akan didenda ratusan juta rupiah! (Kompas.com)

Wajib Dicatat! Mulai 7 Mei 2020 Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas! Dendanya Bisa Bikin THR Ludes

SajianSedap.com - Imbas wabah virus corona, mudik 2020 dilarang oleh pemerintah.

Hal tersebut agar mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Namun, ternyata masih tetap banyak warga yang nekat mudik meskipun sudah diperingatkan di mana-mana.

Maka dari itu, mulai diberlakukan sanksi bagi bagi warga yang nekat mudik ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.

Baca Juga: Dulu Jualan Kue, Sifat Asli Betrand Peto Diungkap Tetangga Saat Kembali ke Kampung Halaman Setelah Jadi Anak Ruben Onsu

Baca Juga: Jadi Istri Pengusaha Kaya Raya, Femmy Permatasari Bongkar Kelakuan Suaminya Setiap Pagi, 'Teriak dari Depan Pintu'

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Peraturan tersebut kabarnya akan diberlakukan pada 7 Mei nanti.

Kalau masih nekat mudik, siap-siap denda ini akan menguras THR Anda!

Denda Ratusan Juta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap.

Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.

Ilustrasi mudik naik motor, nantinya ada aturan turunan dari Permenhub Nomer 25 Tahun 2020

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Beda dengan Rumah Luna Maya, Hunian Sang Ibu Ternyata Jauh dari Kata Mewah! Begini Penampakannya yang Ternyata Berdekatan dengan Sawah

Baca Juga: KABAR BAIK! Viral Perusahaan China Klaim Sudah Temukan Vaksin Corona dan Diberi Nama Coronavac, Benarkah?

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.

Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."

"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Padahal Jelas Tak Akur, Ahok Justru Sebut Ketiga Anak Veronica Tan Sempat dekat dengan Puput, Sang Ibu Tiri: 'Mereka Suka Bercanda'

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Baca Juga: Dirumahkan Karena Corona, Pilot Ini Rela Banting Setir Jadi Kurir Makanan Demi Bisa Bertahan Hidup

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Potret Tampan Perwaris Tahta Keluarga Cendana Ini Bikin Shcok Warganet! Fotonya Makan di Pinggir Jalan jadi Sorotan

Baca Juga: Bisa Jadi Menu Buka Puasa, Siapa Sangka Ikan Asin Bisa Jadi Makanan Pencegah Anemia! Intip Manfaat Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020 Jika Nekat Mudik Saat Pandemi Corona.