Di tahun 2008 cobaan mendera Kristina dan suaminya lagi, Al Amin ditangkap oleh KPK bersama empat orang lainnya pada tanggal 9 April 2008 dengan tuduhan menerima suap senilai Rp 1,8 miliar.
Tanggal 9 Juli 2008, untuk kedua kalinya, Kristina memasukkan gugatan cerainya terhadap Al Amin.
Setelah permohonan cerainya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka Kristina mengajukan banding.
Akhirnya Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Kristina pada tanggal 3 Juni 2009.
Sejak bercerai dengan Al Amin, Kristina belum lagi mengakhiri masa jandanya.
Padahal, sudah banyak pria yang berharap bisa menikahinya.
Ironisnya, sebagian besar pria yang berharap bisa meminang Kristina, malah berniat menjadikan Kristina sebagai istri kedua.
Bagi Kristina, menikah bukan hal mudah karena ia sempat punya pengalaman tak mengenakan soal perceraian.