"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,"
"melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.
Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.
Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tak Kuasa Ingin Gendong Buah Hati Lina yang Baru lahir, Rizky Febian Beri Perlakuan Ini Kepada Sang Adik! Bikin Geleng-geleng Kepala
Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.
Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.
Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.