5 Tahun Pakai Telur Busuk Demi Untung Ratusan Juta, Pemilik Pabrik Kue Terkenal Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

By Raka, Jumat, 25 September 2020 | 12:15 WIB
Pemilik kue kering terkenal ini ditangkap polisi karena gunakan telur busuk (Kompas.com)

SajianSedap.com - Sepotong kue kini tidak hanya hadir sebagai pelengkap acara atau pesta.

Kini kue berevolusi jadi santapan harian keluarga.

Tidak heran jika banyak pengusaha kue yang laris manis.

Ada yang jualan dengan jujur namun ada juga yang tidak.

Baca Juga: Cuma Karena Makan Kue yang Baru Matang, Pria 51 Tahun Ini Meninggal Dunia! Dokter Kaget Saat Temukan Hal Ini Pada Tubuhnya

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jawa Timur.

Tempat usaha kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disegel polisi.

Tidak hanya tempat usahanya yang ditutup paksa, polisi juga menetapkan pemilik usaha pembuatan kue kering berinisial IS sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari ANTARANEWS.com mengatakan, IS sudah menjalankan usaha pembuatan kue kering itu sejak 2014.

Baca Juga: Resep Rondo Royal Enak, Camilan Nikmat Dengan Isian yang Manis

Baca Juga: Jadi Rahasia Bakery Terkenal, Begini Cara Membuat Kue agar Tidak Bantet dan Mengembang Sempurna, Wajib Lakukan 5 Hal ini

Menggunakan Telur Busuk 

Dalam menjalankan usaha pembuatan kue kering itu, pelaku mengaku sengaja menggunakan bahan dasar telur busuk agar dapat menekan biaya produksi.

 

Pabrik Kue Kering Gunakan Telur Busuk Selama 5 Tahun

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Dengan menggunakan bahan dasar tak layak konsumsi dan berpotensi mengancam kesehatan itu, Ia dalam sebulan dapat meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah.

Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Artikel akan berlanjut setelah video ini.

 

Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.

Bau Tak Sedap Di Sekitar Pabrik

Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

Telur

Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.

Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum itu, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan sebuah pabrik saus yang justru tidak menggunakan cabai di dalamnya sebagai bahan produksi.

Baca Juga: Enggak Nyangka! Tiup Lilin Kue Ulang Tahun Ternyata Simpan Bahaya untuk Kesehatan! Begini Alasannya

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya tanpa adanya bahan cabai sama sekali di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2015).

Saus Berbahan Kimia

Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus.

saos atau makanan pedas dapat meningkatkan asam lambung pada anak

"Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.

Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta.

"Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Resep Kue Pancong Enak, Bisa Jadi Refrensi Untuk Camilan Nikmat Siang Ini

Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2000.

Ia mengatakan, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan.

"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabai, tapi ini cabai tidak ada sama sekali.

Ini dibuat dari bahan kimia, jadi bahan kimia ini pengganti cabai agar saus terasa pedas.

Timbulkan Masalah Kesehatan

Selain itu, (saus ini) memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.

Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, dan potasium fosfat.

Ilustrasi sakit

"Ini jelas berbahaya kalau dikonsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit, seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare, dan penyakit lainnya," katanya.

Baca Juga: Kue Odading Bandung Viral Sampai Laku Keras, Ternyata Gampang Banget Membuatnya dengan Modal Terigu dan Telur!

Sementara itu, pemilik produksi saus itu, Tjan Ket alias Edi (52), mengaku bahwa produksi saus ilegal itu baru berjalan tujuh tahun lalu.

Edi mengatakan, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut dia, bahan-bahan kimia itu dipakai karena kebetulan cabai sedang habis.

Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, pihaknya selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.

"Kebetulan cabainya pas habis saja, biasanya pakai cabai giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.

Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.

Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan.

Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.

Baca Juga: Cobalah Oleskan Tepung Maizena dan Putih Telur ke Wajah Anda, Jangan Kaget Lihat Perubahan Luar Biasa Ini Kurang dari 1 Jam