Pembagian harta gono-gono Jenita Janet dan Alief Hedy
Hakim memutuskan Jenita Janet memperoleh 3/4 dari harta gona-gini, sedangkan Alief Hedy mendapat seperempat.
Pihak Jenita Janet bersyukur karena pembagian harta gono-gininya lebih unggul 75%, sedangkan Alief Hedy hanya 25%.
Namun, pihak Janeta Janet masih permasalahkan motor Harley Davidson yang tak dimasukan dalam daftar harta.
Hal ini pun disebutkan oleh pengacara Jenita Janet Rangga B Rikuser di PA Bekasi, Rabu (6/10/2021).
"Kecewa bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada. Padahal di dalam gugatan disebut, kemudian dia yang melakukan sidang desentre (setempat)."
"Katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada di Bandung, dan fisiknya tidak ada," kata Rangga.