Namun gonjang-ganjing usaha mereka berdua yakni MS Glow kini terancam dicabut dari pasaran.
Sebab Shandy Purnamasari kalah dalam persidangan melawan Indra Siregar sebagai pemilik PS Glow.
Diketahui kasus MS Glow vs PS Glow sempat memanas. Dimana majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tekah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Gugatan tersebut mencakup perkara merek dagang yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Persidangan untuk kasus ini sendiri sudah dimulai sejak 22 April 2022 lalu.
MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Miliaran
Pihak MS Glow pun diharuskan membayarkan ganti rugi hingga Rp37,9 miliar.
Menanggapi hal itu, Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow jelas merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.
Ia pun mengunggah ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan di akun Instagram @shandypurnamasari.
Shandy Purnamasari menyatakan keberatannya atas keputusan pengadilan dan tak terima dengan tiga poin yang dibeberkan.
Menurutnya merk milik Shandy Purnamasari yaitu MS Glow sudah ada lebih dulu sebelum PS Store.
Ia pun mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul MS Glow Terancam Bangkrut, Shandy Purnamasari Kini Pisah dari Gilang Juragan 99, Cerai? 'Kecewa'