SajianSedap.com - Cara jadi peserta BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan banyak orang.
Sebab cara jadi peserta BPJS Kesehatan dinilai belum disosialisasikan dengan baik sehingga banyak orang merasa bingung.
Terlebih bagi golongan fakir miskin dan tak mampu yang juga ingin terdaftar dalam BPJS Kesehatan namun terhalang dengan iuran BPJS tiap bulannya.
Untuk hal ini, ternyata pemerintah telah menyiapkan BPJS Kesehatan khusus bagi golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jenis kepesertaan bagi golongan ini adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Salah satu keuntungan layanan BPJS PBI ini adalah walaupun hanya mendapat kelas III, iuran yang dibebankan semuanya dibayarkan Pemerintah.
Dengan begitu, peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS tidak usah sama sekali memikirkan pembiayaan fasilitas kesehatannya.
Untuk lebih jelasnya soal program ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang BPJS Kesehatan PBI.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:
- Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
- Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan
Walaupun dibayarkan Pemerintah, bukan berarti jumlah iurannya BPJS PBI nol.
Sama seperti kelas I dan II, iuran kelas III peserta PBI telah ditetapkan dalam aturan resmi.
Dikutip dari Perpres No.64/2020, berikut adalah jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Gak Perlu Segala Capek Antri, Ini Dia 5 Cara Cek Status BPJS yang Aktif atau Tidak Secara Online
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
- Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Nah, itulah syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah