SajianSedap.com - Simak berikut ini cara mendapatkan layanan ambulans dengan BPJS gratis.
BPJS gratis dari pemerintah memberikan layanan ambulans sebagao salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.
Layanan ambulans dapat dipakai oleh peserta BPJS Kesehatan untuk berbagai keperluan terkait kesehatan.
Namun untuk mendapatkan layanan ini ada syarat dan cara yang harus diterapkan.
Ambulans sendiri pada dasarnya adalah mobil biasa yang kemudian didesain ulang untuk keperluan membawa orang yang sedang sakit.
Sehingga di dalam mobil ambulans akan dilengkapi dengan beragam alat untuk merawat orang sakit.
Mobil ini juga dilengkapi sirene agar bisa berjalan dengan cepat menyelamatkan orang sakit.
Ini akan membantu untuk pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit dan antar fasilitas pelayanan kesehatan.
Ini juga dapat digunakan untuk pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke rumah sakit dan sebagai kendaraan rujukan.
Jadi untuk lebih jelasnya soal ini, Anda bisa menyimak artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang cara mendapatkan layanan ambulans dengan BPJS gratis.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini Cara Rawat Jalan di IGD Pakai BPJS Gratis
Apakah ambulans ditanggung BPJS?
Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan. Apa manfaat BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.
Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan. Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.
Ambulans yang dicover BPJS
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Cara dapat pelayanan ambulans BPJS
Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Kondisi yang termasuk gawat darurat dalam layanan ambulans darurat
- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin.
- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh).
- Penurunan kesadaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS