Dilansir dari Kompas.com, setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Lantas bagaiman dengan sehari, jika Anda telah 1 hari atau dua hari hingga 1 bulan, rupanya masuk hitungan 1 bulan denda.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Dikutip dari Kompas.com, setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Simak Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dengan BPJS
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.