SajianSedap.com - Mungkin banyak yang belum tahu cara dapatkan set top box TV digital gratis dari pemerintah.
Padahal benda ini dibutuhkan untuk migrasi dari TV analog ke TV digital, jadi cara dapatkan set top box TV digital gratis dari pemerintah ini sangat membantu.
Lihat berikut ini bagaimana cara dapatkan set top box tv digital gratis dari pemerintah.
Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada 6,7 juta keluarga secara cuma-cuma.
Langkah ini sebagai upaya untuk mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital.
Mulai 30 April 2022 lalu, seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dimatikan.
Upaya yang disebut sebagai analog switch off (ASO) ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022, Agustus 2022, dan November 2022.
Dengan bantuan set top box gratis itu, masyarakat tetap bisa menggunakan TV analognya dan tidak perlu mengganti ke TV digital.
Dengan demikian, masyarakat tidak mampu tidak perlu merogoh kocek lebih untuk tetap bisa menikmati siaran TV miliknya.
Sebab, harga set top box di pasaran cukup mahal sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Bagaimana cara dapat STB TV digital secara gratis dari Kominfo? Apa persyaratan yang harus dipenuhi? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee
Syarat mendapat STB gratis
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:
1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Memiliki perangkat TV analog.
3. Memiliki KTP elektronik.
4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) Tahap 1.
Mekanisme pembagian STB TV digital gratis
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, program bantuan STV TV Digital gratis akan diberikan melalui alur berikut ini:
1. Calon penerima bantuan akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.
2. Undangan ini berfungsi sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis.
3. Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.
Cara daftar DTKS untuk dapat STB gratis
Sebagian mungkin bertanya-tanya bagaimana caranya mendaftarkan DTKS untuk jadi penerima bantuan STB gratis.
Sebab, mereka yang bisa menerima bantuan STB gratis dari Kominfo, harus sudah terlebih dahulu masuk dalam daftar DTKS Kemensos.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alurnya
Berikut ini adalah cara daftar DTKS untuk dapat STB TV Digital gratis:
1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.
3. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Pada menu daftar usulan, klik "Tambah Usulan".
5. Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum.
6. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Pilih pemberian alat STB gratis.
Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat
Untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.
Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Baca Juga: Pasti Untung Melimpah, Begini Cara Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog
Diketahui, pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap:
1. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.
2. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.
3. Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan STB TV Digital Gratis dari Kominfo