1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
11. Menggunakan pelat nomor palsu
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang