Tilang Manual Bakal Ditiadakan, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui

By Amelia Pertamasari, Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:25 WIB
Simak jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. ()

7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000

12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Cara Cek ETLE Secara Online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee