Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan dana untuk peningkatan kualitas rumahnya.
Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang.
Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.
Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa mendapatkan program BSPS dari Pemerintah?
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.
- Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis