Bisa Online! Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Cek Disini

By Idam Rosyda, Selasa, 8 November 2022 | 10:25 WIB
cara cek sertifikat tanah asli atau palsu saat membeli tanah (tribunnews)

SajianSedap.com - Sebelum membeli tanah, Anda perlu tahu cara cek sertifikat tanah asli atau palsu.

Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu ini tentu penting untuk dilakukan.

Pasalnya dengan cara cek sertifikat tanah asli atau palsu, Anda akan terhindar dari penpuan.

Seperti yang Anda tahu beberapa waktu lalu kasus mafia tanah yang menjerat artis Nirina Zubir sempat heboh.

Paslanya tanah milik ibunya dikabarkan dijual oleh asisten rumah tangga ibunya sendiri.

Padahal diketahui sertifikat tanah miliki ibunya belum pernah dijual.

Namun rupanya, seritifkat tanah sang ibu sudah dialihnamakan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Akhirnya Nirina Zubir pun menggugat sang asisten atas dugaan mafia tanah tersebut.

Hal ini tentu menjadi pembelajaran untuk selalu menegcek sertifikat tanah yang Anda miliki.

Pasalnya selain unutk mengecek kepimilikina, mengecek sertifikat tanah juga bisa mentehaui apakah sertifikat tanah ini resmi dikeluarkan oleh dinas terkait.

Untuk mengecek sertifikat tanah ini, Anda tak melulu harus datang ke kantong Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN Tanpa Bergantung dengan Aplikasi, Nomor 4 Belum Banyak yang Tahu

Anda bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online.

Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.

Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".

Berikut cara cek sertifikat tanah secara online:

1. Cek melalui website

Pengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut:

cara cek sertifikat tanah asli atau palsu secara online

Mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/ Arahkan krusor pada menu "layanan"

Klik bagian "Pengecekan Berkas" Isi data yang diminta oleh sistem

Klik "Cari Berkas"

Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.

2. Cek melalui aplikasi "Sentuh Tanahku"

Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Baca Juga: Telat Bayar BPJS? Ini Dia Cara Cek Tunggakan BPJS Cuma Lewat HP, Lengkap Panduan Step by Stepnya

Aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan apliksi layanan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indoneia untuk mengakses informasi mengenai pertanahan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah secara online dan tidak perlu datang ke kantor pertanahan.

Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikais "Sentuh Tanahku":

Mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.

Melakukan pendafataran menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif

Memasukkan username dan password sebagai kelengkapan pendafataran akun

Lakukan verifikasi akun dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar

Link akan menghubungkan ke halaman aktivasi pengguna

Klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun

Setelah mengaktivasi akun, login ke aplikasi Sentuh Tanahku

Masukkan username dan password yang sudah dibuat

Memilih layanan Cek Berkas BPN online

Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Itulah dua cara untuk mengetahui sertifikat tanah secara online yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jadi Anda tak perlu pergi ke kantor dinas terkait sebagai cara cek sertifikat asi atau palsu.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Baca Juga: Hati-hati Masuk Daftar Hitam Perbankan, Begini Cara Cek Nama di BI Checking Secara Online