Tentu saja seperti judi-judi lainnya, judi online ini juga ada undang-undang dan pasal yang berlakuk untuk pelaku, nih!
Berdasarkan data Kominfo, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya dijerat hukum, judi bola atau judi judi lainnya yang dilakukan online ini juga tentu saja melawat syariat Islam.
Ada bahaya dan dosa yang sangat mengerikan kalau kita lakukan judi online ini, loh!
Lantas, bagaimana hukum bermain judi, temasuk judi online menurut pandangan hukum Islam?
Menurut Dr. Murni, S.Pd,I., M.Pd via Serambinews.com, judi dalam hukum syar'i disebut al-Maysir (dalam bahasa Arab), gambling (dalam bahasa Inggris) dan qimar.
Judi adalah "transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa."
Kata maysir bisa ditemukan dalam Alquran sebanyak 3 kali, yaitu dalam surah al-Baqarah ayat 219, dan surah al-Maidah ayat 90 dan 91.
Dari kandungan surah al-Baqarah ayat 219 dan surah al-Ma'idah ayat 90 dan 91 diketahui bahwa, judi merupakan perbuatan keji yang diharamkan Islam.