Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.
Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di temapt umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," ujarnya.
Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.
"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.
Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.
Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan, di mana hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Terkait dengan perundungan masukknya ke delik aduan."
"Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, kita juga harus bisa mencegah aksi bullying ini pada anak.
Dilansir dari Unicef.org, ada beberapa cara membicarakan bullying dengan anak:
1. Ajari anak-anak Anda tentang bullying. Begitu mereka tahu apa itu bullying, anak-anak Anda akan dapat mengidentifikasinya dengan lebih mudah, apakah itu terjadi pada mereka atau orang lain.
2. Bicaralah secara terbuka dan sering kepada anak-anak Anda. Semakin sering Anda berbicara dengan anak-anak Anda tentang bullying, semakin nyaman mereka memberi tahu Anda jika mereka melihat atau mengalaminya. Periksa anak-anak Anda setiap hari dan tanyakan tentang waktu mereka di sekolah dan aktivitas mereka secara online, menanyakan tidak hanya tentang kelas dan kegiatan mereka, tetapi juga tentang perasaan mereka.
3. Bantu anak Anda agar menjadi panutan yang positif. Ada tiga pihak yang terlibat dalam bullying: korban, pelaku, dan saksi. Bahkan jika anak-anak bukan korban bullying, mereka dapat mencegah bullying dengan bersikap positif, hormat, dan baik kepada teman sebayanya. Jika mereka menyaksikan bullying, mereka dapat membela korban, menawarkan dukungan, dan atau mempertanyakan perilaku bullying yang terjadi.
4. Membantu membangun kepercayaan diri anak Anda. Dorong anak Anda untuk mengikuti kelas atau bergabung dengan kegiatan yang ia sukai di lingkungan Anda atau di sekolahnya. Ini juga akan membantu membangun kepercayaan diri serta menambah teman dengan minat yang sama.
5. Jadilah teladan. Tunjukkan pada anak Anda bagaimana memperlakukan anak-anak lain dan orang dewasa dengan kebaikan dan rasa hormat, serta melakukan hal yang sama kepada orang-orang di sekitar Anda, termasuk cobalah membela ketika orang lain diperlakukan dengan tidak baik. Anak-anak melihat orang tua mereka sebagai contoh bagaimana cara berperilaku, termasuk memposting secara online.
6. Jadilah bagian dari pengalaman online mereka. Biasakan diri Anda dengan platform yang digunakan anak Anda, jelaskan kepada anak Anda bagaimana dunia online dan dunia offline terhubung, dan peringatkan mereka tentang berbagai risiko yang akan mereka hadapi secara online.
Beberapa hal penting di atas harus kita terapkan sedari dini kepada anak-anak kita.
Baca Juga: Innalillahi Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Sang Anak Sempat Buat Pengakuan Mengejutkan Ini