Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah? Siap-siap Bayar Segini

By Idam Rosyda, Jumat, 25 November 2022 | 10:25 WIB
Berapa Denda Tilang Menerobos Lampur Merah (frepeik/alexphotos)

Lantas berapa sih sanksi menerobos lampu merah?

Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

cara bayar tilang online lewat BRI

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca Juga: Naik Haji Tanpa Antre Lewat Haji Furoda, Apa itu Haji Furoda dan Berapa Biayanya?