Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara berikut ini.
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol.
Anda bisa mengeceknya melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Caranya gampang banget.
- Buka aplikasi pesan instan tersebut.
- Lalu memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
- Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
- Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran.
Hasil status akan diberikan setelahnya.
Baca Juga: Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!
2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK.