Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual

By Amelia Pertamasari, Senin, 20 Februari 2023 | 21:45 WIB
Ini pentingnya memblokir STNK jika kendaraan mobil atupun motor sudah dijual. (Kompas)

Karena bila tidak memblokir STNK, membuat pemilik kendaraan justru dapat terkena tarif pajak progresif saat nantinya akan membeli kendaraan baru.

Sebagai informasi, pajak progresif untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besarannya:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Motor atau Mobil

Baca Juga: 'KEMBALIKAN WFH!', Lebih Parah dari Jakarta, Karyawan di Malaysia Ramai-ramai Tidur di Mobil Karena Kemacetan Parah Akibat WFO