Kendaraan Bakal Jadi Bodong! Pemerintah Tetapkan STNK Akan Diblokir Jika Nunggak Bayar Pajak 5 Tahun dan 2 Tahun

By Amelia Pertamasari, Minggu, 26 Februari 2023 | 14:40 WIB
Kendaraan ditetapkan jadi bodong jika nunggak bayar pajak STNK 5 tahun dan 2 tahun. (Kompas)

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.

Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.208

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.

Bagaimana Jika Telat Bayar Pajak Lebih dari 1 Tahun?

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000. Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Baca Juga: Syarat Serta Cara Balik Nama Motor 2023, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli Kendaraan Bekas

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong