Jangan Sampai BPJS Gak Bisa Dipakai Waktu Darurat, Begini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

By Virny Apriliyanty, Selasa, 28 Februari 2023 | 17:10 WIB
Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan (Kompas.com)

SajianSedap.com - Banyak orang lupa membayar tagihan BPJS kesehatan dan baru ingat saat ingin digunakan.

Begitu mau dipakai, BPJS justru tak bisa dipakai karena ada tunggakan yang harus dibayar.

Kalau sudah begini tentu jadinya repot banget, lo.

Makanya, mendingan cari tahu dulu status dan tunggakan BPJS kesehatan yang Anda punya.

Gak pakai susah, kok.

Kita bisa tahu cuma dengan menggunakan WhatsApp dari HP.

Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan

Wajib bagi Anda untuk tahu cara cek status dan tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebab, dengan tahu caranya untuk cek status serta jumlah tunggakan BPJS Moms dan Dads bisa kembali menikmati layanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Tapi, pastikan kartu BPJS aktif sebelum menikmati layanan kesehatan dengan harga yang terjangkau.

Anda bisa melakukan pengecekan status BPJS melalui WhatsApp, lo. Begini caranya:

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS yang Sudah Bertahun-tahun, Bisa Otomatis Aktif Lagi dengan Cara Sederhana Ini

1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400

2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim

3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status 

Apabila status ternyata masih aktif, Anda bisa langsung menggunakan kartu tersebut untuk berobat.

Tapi, kalau diketahui ternyata kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka Anda perlu lakukan pengaktifan kembali.

Cara Bayar Tunggakan BPJS

Anda bisa langsung mengaktifkan kembali di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa untuk selalu membayarkan BPJS Kesehatan, ya.

Bila tidak, nanti tagihan pembayaran untuk BPJS Kesehatan akan menumpuk.

Melansir dari Kompas, ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS.

Salah satunya adalah menggunakan SMS, ini dia caranya:

Baca Juga: Coba Rebus 3 Lembar Daun Pandan Lalu Minum Airnya, Jangan Heran Kalau BPJS Keluarga Bakal Nganggur Tak Terpakai Lagi

1. Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan" Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"

2. Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400

Tak hanya itu, Anda juga bisa cek menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan, caranya:

1. Buka aplikasi Mobile JKN 

2. Masuk atau sign in dengan mengisi NIK atau nomor BPJS

3. Klik 'sign in' lalu pilih 'menu lainnya'

4. Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan. Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda

5. Aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan

Tagihan bisa dicicil, lo.

Periode pembayaran tunggakan bisa dilakukan selama 12 bulan.

Setelah lunas, nantinya bisa langsung aktif kembali dan bisa digunakan.

Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Agar Dapat Gratis

Itulah tadi cara cek status dan tunggakan BPJS Kesehatan.

BPJS Gratis untuk Operasi Katarak

Katarak adalah penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia yang untungnya, bisa diobati.

Gejala katarak bermacam-macam.

Mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.

Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.

Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta.

Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Agar Dapat Gratis

2. Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak.

Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.

Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan.

Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas.

Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak.

Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian

Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.

Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.

Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Agar Dapat Gratis

Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak.

Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama.

Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif. Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.