Pemprov memberikan 4 jenis insentif kepada masyarakat, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Lalu ada gratis BBNKB kedua, dan terakhir adalah diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.
4. Sidoarjo
Selain pemutihan pajak motor dan mobil, warga Sidoarjo juga bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan.
Penunggak pajak akan dibebaskan (gratis) dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 untuk pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Dari akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).
Bagi yang akan mengurus, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
5. Jambi
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan pemutihan pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak 6 Januari 2023 lalu dalam rangka HUT Provinsi Jambi.
Dia menyebutkan pemutihan pajak hanya berlangsung selama tiga bulan dan akan berakhir di 6 April mendatang.