Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS, Cek Syarat dan Ketentuannya

By Ulfa, Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:10 WIB
Cara dan syarat scaling gigi dengan BPJS (microdentdentistry.com)

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan memfasilitasi biaya scaling gigi sebanyak satu kali dalam enam bulan?

Biaya scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, penjaminan layanan ini hanya dengan indikasi atau kebutuhan medis sesuai yang diberikan dokter pemeriksa.

"Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," kata Agustian seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun pihaknya tidak menjelaskan bahwa scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan enam bulan sekali.

Scaling Gigi dengan BPJS Hanya Satu Kali Setahun

Manfaat melakukan scaling gigi.

Menurut Agustian, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Pembersihan juga masih dapat dilakukan lebih dari kurun waktu tersebut, asal sesuai dengan indikasi medis dari dokter.

Kendati demikian, Agustian menegaskan, scaling gigi tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Prinsip semuanya indikasi medis. Program JKN tidak menjamin untuk kebutuhan estetika atau kosmetika," terangnya.

Dia melanjutkan, indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.

Baca Juga: Mulai Pagi ini, Coba Kunyah Taoge yang Sudah Direbus Selama 5 Menit, BPJS Bisa-bisa Tidak Terpakai Seumur Hidup