Dosen dan Peneliti Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center IPB, Prof. Dr. Nugraha Edhi juga hadir memberikan beberapa pengetahuan tentang kemasan plastik.
“Pada dasarnya kemasan plastik yang beredar dipasaran sudah melewati pemeriksaan dan memenuhi standar keamanan pangan.
Yang paling mudah adalah melihat ada tidaknya logo tara pangan (gambar/logo sendok garpu) dikemasannya, artinya itu food grade yaitu aman untuk kontak dengan pangan,” ujar Prof. Dr. Nugraha Edhi.
Prof. Edhi juga membagikan informasi mengenai masa penyimpanan makanan dalam wadah plastik yakni, “Jika disimpan di wadah thin wall yang tertutup rapat, daging ayam mentah baik yang utuh atau yang sudah dipotong-potong dapat disimpan di kulkas hingga 1-2 hari (maksimal 2 hari).
Untuk menyimpan bumbu dapur kering pada suhu ruang dapat menggunakan botol PP, PET, atau kantung plastik PP yg tebal.
Lebih bagus lagi jika kemasannya kedap terhadap uap air, gas, dan cahaya seperti kemasan multilayer dengan alufoil.”
“Sementara itu, untuk daging yang sudah dibumbui jika masih mentah, umur simpannya kurang lebih sama dengan yg mentah tanpa bumbu.
Mungkin bisa lebih lama sedikit karena efek bumbu beberapa ada yg memiliki aktivitas antimikroba alami.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kemangi, Menu Bekal Praktis Dengan Aroma Harum yang Enak Maksimal
Memang sebaiknya untuk daging apapun jenisnya, sebaiknya disimpan di freezer. Pada kondisi beku (-18 oC), daging dapat bertahan hingga 1 tahun.
Tapi jika freezer kita suhunya hanya -12 derajat Celcius atau lebih tinggi dari itu, umur simpannya hanya beberapa bulan, maksimal 4-5 bulan,” lanjut Prof. Edhi.
Chandra Asri senantiasa menghadirkan produk yang memiliki mutu dan nilai keamanan tinggi untuk para konsumen.
Seluruh produk biji plastik Chandra Asri telah memperoleh beragam sertifikat dari lembaga-lembaga kredible mancanegara seperti European Union Food Contact, US FDA Food Contact, dan Japanese Food Contact.
Sedangkan untuk regulasi dalam negeri, produk Chandra Asri sudah memenuhi standar food packaging control dari regulasi BPOM nomor 20 tahun 2019, Sertifikat SNI, dan Halal compliance certificate.