Dalam peraturan yang ditetapkan di Kota New York, Bloomberg melarang restoran cepat saji untuk menjual minuman manis bersoda melebihi 16 ounces atau kira-kira setara dengan setengah liter. Jika melanggar, maka denda sebesar 200 USD untuk setiap penjualan.
Peraturan ini terpaksa diambil karena jumlah penderita obesitas dan diabetes di New York meningkat. Diperkirakan setengah dari warga New York mengalami obesitas, dan sepertiga warga New York terjangkit diabetes. Salah satu pemicu yang dituding tentu saja minuman manis bersoda yang mengandung gula tinggi.
Pemerintah kota New York telah menghabiskan anggaran sebesar USD 4 miliar untuka menangani masalah obesitas yang melanda warganya. Nah, meskipun di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur mengenail hal ini, ada baiknya kita mengurangi minuman yang tinggi kalori untuk menjaga badan tetap sehat, dan tidak mengalami obesitas yang dapat memicu timbulnya banyak penyakit. (newstimes/ramunesoftdrinkwallpaper.blogspot.com)