Wajib Tahu! Pemerintah Aceh Mulai Terapkan Fatwa Wanita Dilarang Ngopi Semeja dengan Laki-Laki

By Ellytarahma, Kamis, 6 September 2018 | 18:53 WIB
Aceh Melarang Laki-Laki dan Wanita Ngopi Semeja (the romantic.com)

Setelah itu, di Kabupaten Lhokseumawe, ditetapkan pula aturan mengenai pelarangan duduk mengangkang di sepeda motor untuk wanita.

Menurut aturan ini, duduk mengangkang bagi wanita adalah perlakuan tidak sopan.

Belum lagi jika pengemudi motornya laki-laki, 'mengangkangi' lelaki yang membongceng bagi seorang wanita adalah hal yang dilarang dalam Agama Islam menurut aturan yang ditetapkan di daerah ini.

Dilansir dari Channel News Asia, menurut Jufliwan, perwakilan dari penetap aturan syariah Kabupaten Bireuen, aturan ini memiliki keuntungan untuk wanita.

Baca Juga : Tak Kalah Dari Zaenab, Begini Potret Cantik Istri Rano Karno Yang Jago Masak Sampai Punya Restoran

Dua Wanita Mengendarai Motor di Aceh

"Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan pada kaum wanita agar mereka lebih nyaman, aman," Jelas Jufliwan.

Tidak hanya aturan-aturan dalam berkendara, hukum Syariah Islam yang ditetapkan di Aceh ini juga meliputi kegiatan hiburan dan kuliner.

Tiga tahun lalu, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan aturan mengenai pelarangan wanita untuk berada di pusat-pusat hiburan seperti kafe dan gelanggang olahraga lebih dari pukul 11 malam.

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di Aceh ini tentu menghadirkan serangkaian protes.

Namun, peraturan-peraturan ini tetap diberlakukan, bahkan terus diperbarui hingga sekarang.

Baca Juga : Menu Istimewa Sawi Putih Tumis Taosi Ini Ternyata Dibuat Dengan Bahan Yang Sederhana, Lho

Seperti peraturan yang baru saja ditetapkan di Kabupaten Bireuen, yang terletak di pesisir utara Aceh.