Sajiansedap.id - Pemerintah daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memang dikenal dengan penggunaan aturan syariah Agama Islam yang cukup ketat.
Aceh memang merupakan provinsi dengan populasi beragama Islam terbesar di dunia.
Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Aceh untuk lebih ketat dalam menggunakan aturan berdasarkan syariah Islam untuk warganya.
Aturan yang ditetapkan ini banyak yang membatasi gerak-gerik wanita.
Beberapa tahun lalu, Pemerintah Aceh menetapkan aturan mengenai pelarangan wanita dan laki-laki yang bukan mahram berboncengan di sepeda motor.
Baca Juga : Makin Tajir! Ashanty Sampai Bangun Pabrik Snack Seluas dan Sekeren Ini
Setelah itu, di Kabupaten Lhokseumawe, ditetapkan pula aturan mengenai pelarangan duduk mengangkang di sepeda motor untuk wanita.
Menurut aturan ini, duduk mengangkang bagi wanita adalah perlakuan tidak sopan.
Belum lagi jika pengemudi motornya laki-laki, 'mengangkangi' lelaki yang membongceng bagi seorang wanita adalah hal yang dilarang dalam Agama Islam menurut aturan yang ditetapkan di daerah ini.
Dilansir dari Channel News Asia, menurut Jufliwan, perwakilan dari penetap aturan syariah Kabupaten Bireuen, aturan ini memiliki keuntungan untuk wanita.
Baca Juga : Tak Kalah Dari Zaenab, Begini Potret Cantik Istri Rano Karno Yang Jago Masak Sampai Punya Restoran
"Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan pada kaum wanita agar mereka lebih nyaman, aman," Jelas Jufliwan.
Tidak hanya aturan-aturan dalam berkendara, hukum Syariah Islam yang ditetapkan di Aceh ini juga meliputi kegiatan hiburan dan kuliner.
Tiga tahun lalu, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan aturan mengenai pelarangan wanita untuk berada di pusat-pusat hiburan seperti kafe dan gelanggang olahraga lebih dari pukul 11 malam.
Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di Aceh ini tentu menghadirkan serangkaian protes.
Namun, peraturan-peraturan ini tetap diberlakukan, bahkan terus diperbarui hingga sekarang.
Baca Juga : Menu Istimewa Sawi Putih Tumis Taosi Ini Ternyata Dibuat Dengan Bahan Yang Sederhana, Lho
Seperti peraturan yang baru saja ditetapkan di Kabupaten Bireuen, yang terletak di pesisir utara Aceh.
Dimulai sejak Rabu (5/9), kabupaten ini memberlakukan peraturan syariah baru bagi wanita.
Wanita dilarang untuk duduk semeja dengan laki-laki yang bukan mahramnya di restoran atau kafe-kafe.
Hal ini tidak berlaku jika wanita tersebut didampingi oleh suami atau laki-laki yang berstatus keluarga dekat seperti ayah atau saudara kandung.
Tidak hanya itu, teman kerja yang berlawanan jenis kelamin juga dilarang untuk duduk di satu meja yang sama ketika dalam waktu istirahat.
Baca Juga : Padahal Jarang Masak, Peralatan Makan dan Dapur Mewah Syahrini Bikin Melongo!
Lelaki dan wanita harus makan di meja atau tempat yang berbeda.
Meskipun begitu, penerapan aturan ini masih bergantung pada kebijakan restoran.
Dan dalam pelaksanannya, pelanggar aturan ini juga tidak akan dijerat dalam hukum apapun.
Selain aturan duduk semeja ini, aturan lain juga diterapkan untuk kaum wanita di Kabupaten Bireuen.
Seluruh restoran di Kabupaten Bireuen dilarang untuk melayani pelanggan wanita yang datang sendirian di atas jam 9 malam.
Wanita yang ingin berbelanja di atas jam 9 malam harus dalam pendampingan suami atau keluarga dekatnya.
Sungguh peraturan yang cukup ketat ya.
Baca Juga : [Video] Hadirkan Cita Rasa Bali di Rumah dengan Resep Ayam Pelalah Ini
Baca Juga : Ingin Membuat Sapi Masak Sechuan Yang Lezat? Pasti Bisa dengan Resep Ini