Barang mewah yang diselundupkannya antara lain ada empat tas Hermes, empat tas Chanel, empat tas Louis Vuitton, dua tas Dior, dan satu tas Bvlgari.
Ada juga aksesoris mewah seperti cincin, anting, dan jam tangan.
Atas temuan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan mewajibkan Nina membayar pajak sebesar Rp 728,1 juta.
Karena tak mau berbuntut panjang, Nina pun segera melunasi tagihan pajak yang jadi kewajibannya.
Selain bisnis tas mewah, Ia juga punya bisnis lini busana yang diberi nama NK Label.
Nina juga berkontribusi dalam kegiatan amal yang diadakan klub mewah, seperti Lambhorgini dan Seadoo.
Gayanya pun juga sering jadi sorotan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR