Mereka diminta rutin membersihkan meja, kursi yang dipakai pembeli sewaktu menanti pesanan dan area sekitar warung.
"Pedagang juga wajib pakai masker dan menerapkan physical distancing sewaktu melayani konsumen. Harus menjaga kebersihan makanan dan area warungnya juga ," tuturnya.
Sebelumnya, tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta, masih ada sebagian warga Jakarta Barat yang belum mematuhi aturan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan salah satu buktinya, masih ada tempat makan yang buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat.
"Warung-warung jangan ada bangku kursinya lagi kemudian ada piring-piring di atas meja. Karena kan hanya bisa take away/dibawa pulang termasuk PKL itu," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...
Berdasarkan laporan, hingga Minggu (12/4/2020) malam petugas Satpol PP masih berkeliling dan mengimbau kepada pemilik tempat makan seafood dan ikan bakar yang berada di Tanah Sereal, Tambora, Jakbar.
Pemilik tempat makan pun mengerti dengan imbauan yang diberikan petugas Satpol PP dan langsung menjalani imbauan tersebut.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menertibkan kerumunan pemuda yang berkumpul atau nongkrong dipinggir jalan.
KOMENTAR