Ternyata setelah diteliti bukan hanya nongkrong, namun di dekat para pemuda terdapat penjual minuman keras.
"Saya bersama anak-anak sampai siang aja masih keliling sampai hari ini juga menertibkan di kawasan Tubagus Anggke, ini ada berapa tempat-tempat yang masih nongkrong anak muda kita tertibkan. Bahkan ada miras, iya tapi enggak banyak," kata Tamo.
Akhirnya, usai melakukan patroli petugas Satpol PP pun memastikan bahwa para pemuda kembali ke rumah masing-masing dan tidak nongkrong.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu point dalam PSBB yakni tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Bila imbauan tidak diindahkan, maka petugas yang melakukan patroli akan menindak secara tegas.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
KOMENTAR