Kontras Dengan Sang Buah Hati yang Sudah Bebas, Beginilah Nasib Malang Ibunda Lidya Pratiwi yang Jadi Otak Pembunuhan, Miris!
Sajiansedap.com - Anda pasti masih ingat Lidya Pratiwi, bukan?
Dulu namanya begitu terkenal dan sering wara-wiri di layar kaca.
Namun karena kasus pembunuhan yang menjeratnya, Lidya Pratiwi harus mendekam di balik penjara.
Artis cantik ini diketahui sudah bebas bersyarat dari penjara pada 2013 dan bebas murni pada 2018.
Bahkan Lidya Pratiwi sudah mendapat remisi selama 30 bulan sejak di penjara 2006 lalu.
Berbeda dengan sang anak, Ibunda Lidya justru memiliki nasib yang berbeda.
Kira-kira bagaimana nasib sang ibu kini?
Mari kita simak bersama ulasan berikut ini.
Begini kabar dari Ibunda Lidya Pratiwi
Artis Lidya Pratiwi yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung dinyatakan resmi bebas.
Pada saat itu Lidya divonis 14 tahun penjara.
Ternyata pemeran sinetron Untung Ada Jinny tersebut telah bebas bersyarat sejak tahun 2013 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika dikutip dari Kompas.com.
Lidya mendapatkan 30 bulan masa remisi.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan."
Kabar sang Ibunda
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.
Baca Juga: Tips Pasti Jadi Membuat Kuah Soto yang Cerah Warnanya, Jangan Pernah Pakai Bahan Dapur ini
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.
Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Lidya dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ibu Lidya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Resep Risoles Ayam Krim Enak Ini Bisa Langsung Habis Dalam Sekejap
Sementara sang paman dihukum hukuman mati.
Namun kini belum diketahui bagaimana update terbaru nasib hukuman yang diterima Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul, Terlibat Pembunuhan Kekasih, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat Sejak 2013, 7 Tahun Lebih Awal dari Vonis
7 Manfaat Minum Air Dingin yang Jarang Orang Tahu, Selema Ini Sering Dikira Bikin Batuk
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR