Pernyataan Pengacara Teddy
Kini, Teddy Pardiyana menanggapi kabar telah menjual harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, istrinya.
Melalui Ali Nurdin, pengacaranya, Teddy Pardiyana membantah kabar tersebut.
Menurut Ali Nurdin, kliennya tidak menjual harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah karena masih atas nama orang lain.
"Lucu ya. Kalau dibilang menjual aset berupa rumah, padahal bukan atas nama si penjual, itu mustahil. Nggak mungkin," kata Ali Nurdin dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).
Kabar tersebut berhembus setelah Rizky FeBian mempertanyakan uang hasil penjualan kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina Jubaedah dari uang Rizky Febian.
"Kalau memang harta gono-gin i, terus dijual sama suami yang baru, caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan dokumen. Jual rumah bukan kayak jual pisang goreng," lanjutnya.
Ali Nurdin menyatakan, ada prosedur panjang untuk menjual rumah, dan jika Teddy Pardiyana melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR