9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka pihak pertama menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dengan perdamaian ini, pihak pertama dan pihak kedua saling membebaskan satu sama lain, dan tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari.
Dengan perdamaian ini, saling membebaskan satu sama lain, tidak saling tuntut dikemudian hari.
Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul, Putus Cinta Dibumbui Penganiayaan, Meriam Bellina Sampai Buat 9 Perjanjian dengan Hotman Paris, Begini Isinya! (*)
KOMENTAR