- Copy Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat
- Copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir Foto dan denah letak calon lokasi usaha Tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan) Tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar)
Smentara itu, ada tambahan syarat administrasi khusus perorangan.
(Berlaku di Cabang Utama tertentu) Anda harus menyiapkan copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar dan copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Selain administrasi ada bebrapa syarat lain yang juga harus dipenuhi jika ingin menjadi agen JNE.
-Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer.
-Pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu).
-Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda Ukuran ruangan minimum 3x4 meter atau luas 12 m2.
-Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia
-Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC).
Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai Jaringan listrik minimal 1.300 watt
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR