SajianSedap.com - Baru ini, publik dihebohkan dengan berita pria yang hidup kembali saat sudah di dalam peti jenazah.
Beredar di media sosial, ada sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki di dalam peti jenazah yang disebut meninggal hidup kembali.
Dari video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat, tampak sejumlah warga mengelilingi sebuah peti mati berisi tubuh seorang laki-laki yang mengenakan baju dan celana serta sarung tangan berwarna putih.
Terdengar juga suara antar warga yang sedang melakukan percakapan. "Yang penting ini masih hidup, masih respons, sepatunya buka. Ayo bawa ke rumah sakit," ujar warga dalam video tersebut.
Namun setelah melalui pemeriksaan polisi, terungkap bahwa itu hanya akal-akalan dan rekayasa saja.
Pria berinisial US (40), warga asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan rekayasa bersama istrinya berinisial Y karena terlilit hutang dan menghindari debt collector alias penagih hutang.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengungkap, fakta itu didapat setelah proses penyelidikan saksi-saksi saat US dibawa menggunakan ambulans.
Pihaknya mendapatkan fakta, istri pria yang hidup kembali itu sempat berkeluh kesah dengan sopir ambulans.
"Ada fakta yang sedang kami dalami dari pembicaraan dari driver ambulans yang membawa dari Jakarta itu bahwa istrinya berkeluh-kesah sedang dihadapkan oleh utang yang melilit keluarganya dan banyak yang menagih," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Kampus IPB, Rabu (16/11/2022).
Rencananya, polisi juga akan menyelidiki fakta hukumnya dengan mencoba meminta keterangan US dan istrinya untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi di Jakarta.
Saat ini, US dan istrinya Y masih enggan memberikan keterangan, karena masih dirawat di RSUD Kota Bogor.
"Dan kami juga masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk pemulihan terlebih dahulu," jelasnya.
Seperti kita tahu, masalah hutang adalah hal yang krusial dan bisa berdampak buruk dalam kehidupan.
Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online atupun bank, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.
Penyedia layanan peminjaman uang secara online, bahkan yang legal dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang dibebankan ke nasabah bisa sangat tinggi. Apalagi penawaran pinjaman uang yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Pelaku pinjol ilegal, kata Hening, karena tak diawasi OJK, akan leluasa menjerat individu dengan bunga yang sangat tinggi, dan bila tidak mampu melunasi, maka akan mengerahkan debt collector (penagih hutang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang.
Teror-teror semacam inilah yang dapat menyebabkan dampak psikologis pada orang yang terjerat hutang dari layanan pinjaman online ilegal.
Gangguan psikologis ini pernah dialami oleh seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021), guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.
Pada awalnya, S meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja.
Namun, S yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan kesulitan melunasi pinjaman awalnya. Dia akhirnya terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain, sampai akhirnya meminjam di 24 pinjol berbeda dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Celakanya, dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.
Berkaca dari kasus tersebut, penting untuk Anda lebih waspada dan berusaha agar kredit tidak sampai macet dan gagal bayar pinjaman.
Sebab mudahnya pengajuan peminjaman uang, terutama pada pinjaman online maka harus disertai dengan pemahaman tentang risiko kredit macet, seperti bunga yang tinggi, terus menerus didatangi penagih utang yang disertai ancaman, hingga bocornya data-data pribadi di dunia maya.
Berikut beberapa cara menghindari gagal bayar pinjaman dan kredit macet sehingga tidak ditagih debt collector.
1. Sesuaikan kemampuan bayar
Pinjaman dengan produk pinjaman bunga rendah umumnya menawarkan limit yang variatif sehingga memicu orang untuk berutang dalam jumlah besar.
Hal tersebut bisa bermasalah jika tidak dengan kondisi keuangan atau kemampuan bayar. Idealnya, batas maksimal utang adalah 30 persen dari pendapatan yang dimiliki.
Pertimbangkan pula kebutuhan lainnya, seperti cicilan bulanan yang harus dibayar, sehingga batasi limit utang jika memang tidak mendesak.
2. Pilih tenor terbaik
Tenor atau jangka waktu pinjaman berhubungan erat dengan besarnya bunga yang ditawarkan. Semakin lama tenor yang dipilih, semakin kecil pula bunga yang diberikan.
Meski tenor panjang terlihat lebih ringan, kalkulasikan pula total utang dan bunganya. Bisa jadi dana yang harus dikembalikan jauh lebih besar tenor ketimbang singkat lebih.
Faktor lainnya yang harus diperhatikan lainnya adalah keadaan arus kas. Jika kebutuhan sedang banyak, memilih tenor singkat bisa jadi malah menambah beban arus kas.
3. Pilih penyedia pinjaman resmi
Seperti diketahui bersama, penyedia pinjaman yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK berarti aman untuk digunakan.
Caranya adalah dengan mencari informasi penyedia pinjaman yang menawarkan bunga terjangkau dengan track record bagus, cepat cair, dan mudah diakses.
Lantas banyak juga orang bertanya-tanya apakah orang yang terlilit hutang pinjaman dan tidak bisa membayar akan dipenjara?
Dilansir dari berbagai sumber, saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia.
Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan.
Juga 3 hal seperti berikut ini yang juga pasti dapat membebani Anda.
1. Masuk blacklist SLIK OJK
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.
2. Denda dan bunga yang menumpuk
Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak.
Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.
3. Teror debt collector
Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).
Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.
Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR