SajianSedap.com - Berkat kemajuan teknologi, sekarang kita dimudahkan dalam berbagai aktivitas.
Mulai dari belanja, bayar tagihan, transportasi, hingga membayar pajak sekalipun.
Tinggal gunakan smartphone yang digunakan, kita dapat melakukan segala hal.
Nah, salah satunya kini kita bisa bayar pajak online untuk motor dan mobil, loh!
Ya, diketahui bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak.
Cara membayar pajak motor atau mobil sekarang dipermudah dengan menggunakan layanan online, nih!
Selain bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat di Tokopedia, loh.
Namun sebelumnya, pemilik kendaraan di sejumlah daerah perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia.
Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) NIK atau KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di kotanya masing-masing.
Lantas, bagaimana sih langkah-langkah untuk bayar pajak online menggunakan tokopedia? Yuk simak beriktu ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini cara membayar pajak motor atau mobil secara online melalui Tokopedia:
Baca Juga: Daftar Harga Voucher Go Food Di Tokopedia Lengkap dengan Cara Mendapatkannya
KOMENTAR