SajianSedap.com - Gas elpiji 3 kilogram masih jadi pilihan masyarakat.
Tak hanya warga miskin, bahkan sejumlah masyarakat kaya masih juga menggunakannya.
Selain murah, memperoleh gas elpiji jenis ini cukup mudah.
Namun dalam waktu dekat gas yang lekat dengan warna hijau ini tak bisa sembarangan dijual.
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan warung kecil jika ingin menjualnya.
Terutama dalam perizinan dari Pertamina selaku penyalur resmi gas elpiji.
Agar aman menjual gas elpiji ini, masyarakat harus mendaftar menjadi agen PERTAMINA.
Berikut syarat dan cara untuk daftar menjadi agen Pertamina.
Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
Baca Juga: 100 Persen Ditolak! Jangan Lakukan 4 Kesalahan ini saat Daftar Kartu Prakerja 2023
KOMENTAR