SajianSedap.com - Kabar baik untuk Anda yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Soalnya di awal tahun 2023 ini ada 5 daerah di Indonesia yang mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Periodenya berbeda-beda tergantung daerah, lo.
Makanya, program ini tentu saja sayang banget kalau dilewati.
Nah, kalau daerah Anda termasuk, coba intip juga dokumen apa yang harus dibawa untuk mengikuti program ini, ya.
Yuk, simak bersama.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing dengan tunggalan karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Jangan lupa manfaatkan program pemutihnan pajak 2023 ini untuk menghindari kedaraan bodong akibat mati pajak 2 tahun yang kebijakannya akan segera diberlakukan.
Berikut 5 wilayah yang adakan Pemutihan Pajak 2023:
Baca Juga: Masih Banyak yang Bimbang, Irit Mana Motor Listrik dan Motor Bensin? Baca Ini Pasti Langsung Tau
Pemerintah Provinsi Riau akan membuka program pemutihan pajak 2023 yang rencananya dibuka bulan Februari.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Terkait pemutihan ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
Bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023. Di antaranya, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja.
Melansir akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi ini digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.
Pemerintah Provinsi Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mengutip dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Baret pada Motor dan Mobil, Ternyata Bisa Gunakan Pasta Gigi, Begini Triknya
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Program pemutihan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menunggak di atas 3 tahun diharuskan hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja tanpa biaya denda.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat dimulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.
Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Adapun bagi yang ingin mengurusnya, ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
Baca Juga: Walah, Standar Tengah Motor Ternyata Gak Cuma Buat Cuci Motor, Punya 4 Kegunaan Ini
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap Anda silahkan datang ke Samsat.
Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen-Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Pergi ke Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Baca Juga: Cuma 10 Menit Kelar, Cek Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Pakai Tokopedia, Bisa Sat Set Sat Set
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Lakukan Cek Fisik
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Baca Juga: Cuma 10 Menit Kelar, Cek Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Pakai Tokopedia, Bisa Sat Set Sat Set
5. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
6. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR