Tak Mau Kembali ke Masa Lalu
Seperti yang kita ketahui, Ammar sempat terjerat kasus narkoba pada Juli 2017.
Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman lamanya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun News, saat ditangkap, pihak kepolisian mendapatkan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan pula satu alat isap sabu yang terbuat dari bekas obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Tes urine pun menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu sehingga dijatuhi hukuman penjara.
Namun karena merasa dirinya adalah pengguna, Ammar mengajukan rehabilitasi ke BNN dan diterima.
Selama di panti rehabilitasi itulah Ia berkata pada ayahnya kalau Ia tidak mau kembali ke rumahnya itu.