SajianSedap.com - Setelah merusak motor, beredar video pria perusak motor di Tangerang yang justru membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seorang pemuda di Tangerang, Banten, mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi.
Aksi pemuda yang belakangan diketahui bernama Adi Saputra itu kemudian viral di media sosial, lebih-lebih di Instagram dan Facebook.
Baca Juga : Lihat Foto Viral Pembantu Duduk Di Luar Restoran, Putra Ustaz Arifin Ilham : ‘Biadab’
Seperti dilaporkan Suar.ID sebelumnya, Adi ditilang oleh Bripka Oky karena beberapa pelanggaran.
Selain tidak mengenakan helm, Adi juga tak bisa menunjukkan SIM dan bahkan tidak membawa STNK.
Saat hendak ditilang, pemuda kelahiran Lampung itu sempat menghindari petugas.
Dan ketika ditilang, dia merusak motor yang dikendarainya itu.
Dia membanting dan mencopoti beberapa part motor.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya.
Dia terus merusak motornya, bahkan beberapa kali dirinya terlihat membentak petugas kepolisian.
Lokasi kejadian sendiri terletak di sekitas putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Yang lebih ironis lagi, belakangan diketahui bahwa motor berwarna merah-putih itu ternyata milik sang pacar.
Itu bisa didengar dari jeritan sang pacar di video yang viral di media sosial.
Baca Juga : Viral Durian Seharga 14 Juta Per Buah, #SahabatBuah Wajib Tahu Bahaya Makan Durian Terlalu Banyak
“Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku,” jerit perempuan itu.
Keterangan Polisi
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut kejadian ini terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36 WIB.
Saat itu seorang petugas Satlantas yang bernama Bripka Oky sedang memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Si pelanggar itu mencoba menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2).
Seperti disebut sebelumnya, pengendara roda dua tersebut melanggar beberapa aturan.
Di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga : Diajari Gisel Menyanyi Lagu 'Sayur Kol' yang Sempat Viral, Gaya Bicara Gempi Justru Bikin Warganet Ngakak
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Beredar video bakar STNK
Makin viral di media sosial mengenai kejadian unik yakni seorang pemotor meluapkan emosinya dengan merusak Honda Scoopy Kamis pagi, (7/2/2019).
Kali ini beredar video pria bernisial AS tersebut membakar STNK.
Hal tersebut dilihat dari sebuah akun gosip yang memperlihatkan pria berkaus putih yang membakar STNK.
Di dalam rekaman video tersebut terlihat seorang pria tengah membakar STNK dengan menggunakan korek api gas.
Selain itu, terdengar juga suara teman dari si pria tersebut.
Dalama rekaman video, Adi sempat mengucapkan, ini nih jika mau STNK-nya, sambil membakar surat tersebut.
Melihat hal tersebut, warganet pun mengirimkan beragam komentar.
Langsung bisa ditebak, komentar paling banyak adalah mengomentari kelakukan dari sang pria yang membakar STNK.
Salah satu yang menarik adalah komentar salah satu warganet yang meminta agar para Ibu memberikan sang anak susu sewaktu kecil, bukan seperti air cucian beras hingga otaknya jadi pulen.
Komentar ini jadi hiburan tersendiri dari para warganet.
Baca Juga : Viral Samson 'Si Sendok Sayur' yang Punya 96 Ribu Followers di Instagram! Apa Istimewanya?
Terkait video viral tersebut, pihak kepolisian belum mengetahui hal tersebut.
“Kami belum bisa memberikan komentar karena video yang beredar itu belum jelas kebenarannya,”kata AKP Lalu Hedwin, Kasat Lantas Tangsel.
Semoga ini menjadi pelajaran dari seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas.